Rabu, 24 Juni 2020

Kebijakan Spin-Off Bank Syariah: Apakah Menguntungkan?


Menurut Undang Undang No. 21 Tahun 2008, Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) diwajibkan untuk memisahkan diri dari Bank Induknya sebelum tahun 2023. Beberapa Unit Usaha Syariah telah mengawali langkah pemisahan dari BUK. Di lain sisi, mereka dituntut untuk tetap menjaga tingkat efisiensi dalam menjalankan operasional bisnisnya. Paper ini dimaksudkan untuk menganalisis tingkat efisiensi UUS yang telah berpisah dari induknya kemudian membandingkan apakah terdapat perbedaan tingkat efisiensi antara sebelum dan sesudah pemisahan. Metode yang digunakan adalah Data Envelopment Analysis (DEA) dan Paired Sample t-Test

Hasilnya menunjukkan bahwa berdasarkan total rata-rata efisiensi seluruh bank syariah spin off (dalam kasus ini empat bank syariah yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah dan Bank Syariah Bukopin), terjadi penurunan efisiensi secara teknis dan pure teknis pada bank syariah mulai dari sebelum dan sesudah spin off. Hal ini dapat dibaca karena pada periode-periode awal spin off terjadi penyesuaian biaya pada bank syariah spin off. Bank syariah memerlukan ‘masa penyapihan’ dari induknya. Meskipun demikian, secara statistik tidak ada perbedaan tingkat efisiensi secara signifikan antara sebelum dan sesudah spin off. Hal ini hendaknya dapat menjadi pendorong kepada UUS lainnya untuk berani mengambil keputusan segera melakukan spin off, tentunya disertai dengan perencanaan dan implementasi yang matang dan hati-hati.

Kata Kunci: Efisiensi, Unit Usaha Syariah, Spin off (pemisahan)

Sabtu, 06 Juni 2020

FINANCIAL AND SOCIAL EFFICIENCY ON INDONESIAN ISLAMIC BANKS: A NON PARAMETRIC APPROACH

Makalah ini mengeksplorasi efisiensi keuangan dan sosial dalam satu kerangka penilaian. Untuk mengukur tingkat efisiensi Industri Perbankan Syariah, penelitian ini menggunakan metode DataEnvelopment Analysis (DEA) dan Free Disposal Hull (FDH). Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat efisiensi keuangan bank syariah di Indonesia dari 2013 hingga 2018 cenderung menurun. Sebaliknya, tingkat efisiensi sosial bank syariah di Indonesia memiliki kecenderungan meningkat. Selain itu, nilai efisiensi sosial bank Islam di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan nilai efisiensi keuangan. 

Dalam kerangka Kuadran Efisiensi Sosial dan Keuangan, dua bank syariah yang didiklasifikasi menjadi dua di kuadran 1, tiga di kuadran 2, dua di kuadran 3, dan empat di kuadran 4. Sangat penting bagi bank syariah yang berada dalam tingkat efisiensi sosial yang rendah 'untuk mengembangkan kebijakan agar sejalan dengan lima faktor maqashid sharia selain dari menjaga efisiensi untuk mencapai maslahah. Bagi para regulator, kerangka pengukuran efisiensi sosial dapat menjadi alternatif dalam mempertimbangkan kinerja bank Islam di luar efisiensi keuangan.