Menurut Undang Undang No. 21 Tahun 2008, Unit Usaha Syariah (UUS)
yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) diwajibkan untuk memisahkan
diri dari Bank Induknya sebelum tahun 2023. Beberapa Unit Usaha Syariah telah
mengawali langkah pemisahan dari BUK. Di lain sisi, mereka dituntut untuk tetap
menjaga tingkat efisiensi dalam menjalankan operasional bisnisnya. Paper ini
dimaksudkan untuk menganalisis
tingkat efisiensi UUS yang telah berpisah dari induknya kemudian membandingkan
apakah terdapat perbedaan tingkat efisiensi antara sebelum dan sesudah
pemisahan. Metode yang digunakan adalah Data Envelopment Analysis (DEA)
dan Paired Sample t-Test.
Hasilnya
menunjukkan bahwa berdasarkan total rata-rata efisiensi seluruh bank syariah spin off (dalam kasus ini empat bank
syariah yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah dan Bank Syariah Bukopin),
terjadi penurunan efisiensi secara teknis dan pure teknis pada bank syariah
mulai dari sebelum dan sesudah spin off. Hal ini dapat dibaca karena pada
periode-periode awal spin off terjadi penyesuaian biaya pada bank syariah spin
off. Bank syariah memerlukan ‘masa penyapihan’ dari induknya. Meskipun
demikian, secara statistik tidak ada perbedaan
tingkat efisiensi secara signifikan antara
sebelum dan sesudah spin off. Hal ini
hendaknya dapat menjadi pendorong kepada UUS lainnya untuk berani mengambil
keputusan segera melakukan spin off, tentunya disertai dengan perencanaan dan
implementasi yang matang dan hati-hati.
Kata Kunci: Efisiensi, Unit Usaha Syariah, Spin off
(pemisahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar