Rabu, 24 Juni 2020

Kebijakan Spin-Off Bank Syariah: Apakah Menguntungkan?


Menurut Undang Undang No. 21 Tahun 2008, Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) diwajibkan untuk memisahkan diri dari Bank Induknya sebelum tahun 2023. Beberapa Unit Usaha Syariah telah mengawali langkah pemisahan dari BUK. Di lain sisi, mereka dituntut untuk tetap menjaga tingkat efisiensi dalam menjalankan operasional bisnisnya. Paper ini dimaksudkan untuk menganalisis tingkat efisiensi UUS yang telah berpisah dari induknya kemudian membandingkan apakah terdapat perbedaan tingkat efisiensi antara sebelum dan sesudah pemisahan. Metode yang digunakan adalah Data Envelopment Analysis (DEA) dan Paired Sample t-Test

Hasilnya menunjukkan bahwa berdasarkan total rata-rata efisiensi seluruh bank syariah spin off (dalam kasus ini empat bank syariah yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah dan Bank Syariah Bukopin), terjadi penurunan efisiensi secara teknis dan pure teknis pada bank syariah mulai dari sebelum dan sesudah spin off. Hal ini dapat dibaca karena pada periode-periode awal spin off terjadi penyesuaian biaya pada bank syariah spin off. Bank syariah memerlukan ‘masa penyapihan’ dari induknya. Meskipun demikian, secara statistik tidak ada perbedaan tingkat efisiensi secara signifikan antara sebelum dan sesudah spin off. Hal ini hendaknya dapat menjadi pendorong kepada UUS lainnya untuk berani mengambil keputusan segera melakukan spin off, tentunya disertai dengan perencanaan dan implementasi yang matang dan hati-hati.

Kata Kunci: Efisiensi, Unit Usaha Syariah, Spin off (pemisahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar